Keuangan Islam Sebagai Salah Satu Solusi dalam Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan

  • Ika Kartika IAIN Takengon
Kata Kunci: Keuangan Islam; Pembangunan Ekonomi; Keadilan

Abstrak

Pembangunan ekonomi sebagai salah satu upaya mentranformasi kehidupan masyarakat membutuhkan suatu sistem yang dapat menjamin keadilan dan keseimbangan bagi masyarakat. Sistem keuangan Islam hadir menawarkan solusi yang dapat digunakan sebagai salah satu sistem yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Sistem keuangan Islam saat ini mulai berkembang dan memainkan peran penting dalam mengalokasikan sumber daya dan meningkatkan pembangunan ekonomi. Sistem keuangan Islam (Syari’ah) yang didasarkan pada prinsip transaksi bebas bunga, berbagi risiko kemitraan dan altruistik donasi, merupakan pusat praktek-praktek keuangan setiap muslim di seluruh dunia. Struktur keuangan Islam sudah jelas bersumber dari Al Quran dan Sunnah. Sistem keuangan Islam juga menganut prinsip keadilan bagi setiap manusia tanpa memandang latar belakang yang berbeda. Berbagai sumber daya dalam Islam dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah SWT. Manusia harus memanfaatkannya seefissien dan seoptimal mungkin dalam pemanfaatannya dalam memenuhi kesejahteraan bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan orang lain. Namun yang utama dan wajib bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung jawabkan oleh setiap manusia kepada Allah SWT.

Referensi

Ahmad Sumiyanto. (2008). Keunggulan Sistem Ekonomi Islam dalam Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah. Yogyakarta: Safiria Insani Press.

Andri Soemitro, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2014.

Budi Agus Riswandi. (2005). Aspek Hukum Internet Banking. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Internasional Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA). (2015). Sistem Keuangan Islam Prinsip & Operasional. Jakarta: Rajawali Press.

Irawan dan Suparmoko. (1999). Ekonomika Pembangunan. Yogyakarta: Penerbit BPFE.

Lincoln Arsyad. (1999). Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta: BPFE.

Mestika Zed. (2003). Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Michael P. Todaro. (2000). Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, (Alih Bahasa: Haris Munandar). Jakarta: Penerbit Erlangga.

Muhammad Amin Suma. (2008). Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi & Keuangan Islam. Tangerang: Kholam Publising.

Musa Asy’arie. (2015). Filsafat Ekonomi Islam, Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam.

Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution. (2009). Current Issue Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Santoso Permadi, Bagaimana Muslim di Amerika Serikat Mengikuti Sistem Keuangan Islam, http://www.iaei-pusat.org/news/info-pilihan/bagaimana-muslim-di-amerika-serikat-mengikuti-sistem-keuangan-Islam?language=id

Sigit Winarno dan Sujana Ismaya. (2003). Kamus Besar Ekonomi, Bandung: Pustaka Grafika.

Strategi Jitu Pengembangan Keuangan Syariah di RI, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3576515/strategi-jitu-pengembangan-keuangan-syariah-di-ri.

Sudono Sukirno. (2014). Ekonomi Pembangunan Proses, Masalah dan Dasar Kebijakan, Jakarta Kencana.

Suherman Rosyidi. (2000). Pengantar Teori Ekonomi Pendekatan Kepada Teori ekonomi Mikro &Makro. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan

Veithzal Rivai , dkk. (2007). Bank & Financial Institutionn Managemennt Convenntional & Sharia System. Jakarta; Rajawali Grafinda.

Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. (2008). Pengantar Keuangan Islam teori dan Praktik, Jakarta: Kencana.

Diterbitkan
2020-10-17
Bagian
Articles